BELITUNG TIMUR - Terkait maraknya permasalahan tata kelola timah salah satunya adalah pemurnian pasir timah meja goyang yang sedang marak beroperasi sampai saat ini belum jelas aturan main yang tertuang dalam bentuk regulasi, untuk itu dalam persoalan ini butuh solusi ataupun kebijakan yang mengaturnya.
Selain dari itu juga seperti sama-sama kita ketahui marak beroperasi meja goyang diberbagai tempat dipemukiman masyarakat sehingga berakibat debu polusi udara yang mengandung debu mineral ikutan yang berefek akan mengganggu lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kasi Intel Kejari Belitung Timur Yoyok Junaidi seijin Kajari Dr. Rita Susanti kepada awak media mengatakan kejaksaan selaku aparat penegak hukum di daerah Kabupaten Beltim sehubungan dengan persoalan di masyarakat yang lagi marak imbas dari permasalahan tata kelola timah salah satu daerah penghasil timah Kabupaten Belitung Timur namun Belitung Timur sendiri sampai detik ini belum juga memiliki aturan pengelolaan maupun regulasi yang terkait penambangan timah rakyat yang juga belum lengkap serta belum mumpuni. Selasa(19/3/2024).
" Jadi beberapa pemilik terkait meja goyang pemurnian timah masyarakat memang merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah karena ini berada di lokasi beltim mau tidak mau pemerintah bertanggung jawab melakukan pembinaan dan penertiban, karena masyarakat juga memerlukan adanya kepastian hukum, kemanfaatan maupun keadilan" ujar Yoyok.
Dikatakan Yoyok ketika orang bekerja ada jaminan kepastian intinya dari kejaksaan kita dukung kebijakan pemerintah daerah kalau mau menertibkan pemurnian meja goyang, akan tetapi harus ada solusi, kalau hanya penertiban saja justru akan menimbulkan permasalahan baru lagi.
"Kami (Kejari Beltim - red) akan mendukung kebijakan pemerintah penertiban pemurnian meja goyang timah tradisional, akan tetapi juga harus ada solusinya sehingga tidak akan menimbulkan persoalan yang lain lagi. Dan mengharapkan kepada pemerintah daerah untuk segera merealisasikan langkah-langkah tersebut.