Pelimpahan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pertambangan ke-Kejaksaan Negeri Belitung Timur

    Pelimpahan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pertambangan ke-Kejaksaan Negeri Belitung Timur

    BELITUNG TIMUR - Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah dilaksanakan proses Tahap II dalam penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Tersangka (KS). Jum'at (10/1/2024).

    Dr. Rita Susanti selaku Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur menjelaskan
    bahwa kasus ini bermula dari aktivitas pengolahan dan pengangkutan bahan tambang ilegal yang dilakukan oleh Tersangka. 

    Tersangka diduga melanggar Pasal 161 Jo. Pasal 35 Ayat (3) huruf c dan huruf g Jo. Pasal 104 Jo. Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

     "Tersangka memanfaatkan bahan baku berupa slag, antrasit, dan kapur produksi PT. Bangka Serumpun (BSR) tanpa izin yang sah. Selain itu, tersangka memalsukan dokumen seperti surat persetujuan dan nota surat jalan untuk memuluskan aktivitas tambang ilegalnya. Semua bahan baku tersebut digunakan untuk kegiatan pengolahan di gudang milik tersangka" ungkap Dr. Rita Susanti.

    Penyerahan Tahap II yang melibatkan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada Jumat, 10 Januari 2025, pukul 10.00 WIB. Proses ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Mario Samudera Siahaan, S.H. berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Setelah penyerahan Tahap II, Tersangka KS kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpandan dan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

    Kejaksaan Negeri Belitung Timur optimis bahwa bukti-bukti yang ada akan memperkuat tuntutan terhadap tersangka.

    Dr. Rita mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga
    kelestarian lingkungan dan melaporkan aktivitas tambang ilegal kepada pihak berwenang. 

    "Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga Belitung Timur
    sebagai daerah yang aman, tertib, dan ramah lingkungan. Hukum harus ditegakkan, dan lingkungan kita harus dijaga demi masa depan generasi mendatang, " tutup Dr. Rita Susanti. (*)

    Helmi M. Fadhil

    Helmi M. Fadhil

    Artikel Sebelumnya

    AKBP Indra F. Dalimunthe: Atlet Panjat Tebing...

    Artikel Berikutnya

    Pemilihan Ulang Ketua Tanfidziyah Nahdlatul...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Rapat Kerja Teknis Komando Operasi Udara II
    Ketua Umum IKKT Buka Pertemuan Gabungan Pengurus IKKT PWA di Balai Sudirman

    Ikuti Kami